• Tata Tertib



    PERATURAN TATA TERTIB YANG ADA DI PERPUSTAKAAN UMSB

    a. KEANGGOTAAN

    Untuk menggunakan fasilitas perpustakaan dan memasuki ruang koleksi setiap orang diharuskan memiliki kartu anggota. Semua mahasiswa terdaftar dan dosen secara otomatis menjadi anggota. Khusus bagi mahasiswa, ,kartu tanda pemilik perpustakaan (KTPP), dan kartu tanda mahasiswa (KTM) juga berfungsi sekaligus sebagai kartu anggota perpustakaan, apabila tidak ada KTPP. Apabila terjadi kerusakan pada koleksi akan dikenakan denda mengganti dengan buku yang baru dengan judul yang sama atas persetujuan Perpustakaan.

    1. Tata Tertib Pengunjung
      1. Menitipkan segala barang bawaan di tempat titipan
      2. Masuk dengan tertib dan sopan
      3. Pakaian rapi / baju masukan kedalam
      4. Menjaga ketenangan dan ketertiban di perpustakaan
      5. Tidak boleh merokok dalam ruangan perpustakaan
      6. Tidak boleh makan didalam ruangan
      7. Dilarang mencoret koleksi dan perabot didalamperpustakaan
      8. Tidak boleh pakai baju kaos blong / tidak boleh pakai jeket
      9.  Bersedia untuk digeledah pada pintu control, kalau ada kecurigaan pada pengunjung pas keluar apabila diminta oleh petugas
    2. Tata Tertib Peminjaman
      1. Buku hanya boleh dipinjam maksimal 3 eksemplar untuk 7 hari
      2. Setiap meminjam buku harus membawa kartu anggota perpustakaan
      3. Buku yang akan dipinjam harus dilaporkan pada petugas perpustakaan untuk dicatat baru boleh dibawa pulang
      4. Membayar denda keterlambatan sesuai dengan tarif yang berlaku.
    3. Tata Tertib Pengembalian
      1. Buku yang di kembalikan harus dalam keadaan baik

    Mengembalikan pinjaman bahan perpustakaan tidak melampaui batas tanggal kembali. Mahasiswa yang belum mengembalikan semua pinjaman dan tagihan lainnya tidak dapat mendaftar sebagai peserta wisuda.

    b. PERATURAN PERPANJANGAN

      1. Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas  

      2. Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan

      3. Masa perpanjangan 1 kali dengan jangka waktu 14 hari.