PERATURAN TATA TERTIB YANG ADA DI PERPUSTAKAAN UMSB
a. KEANGGOTAAN
Untuk menggunakan fasilitas perpustakaan dan memasuki ruang koleksi setiap orang diharuskan memiliki kartu anggota. Semua mahasiswa terdaftar dan dosen secara otomatis menjadi anggota. Khusus bagi mahasiswa, ,kartu tanda pemilik perpustakaan (KTPP), dan kartu tanda mahasiswa (KTM) juga berfungsi sekaligus sebagai kartu anggota perpustakaan, apabila tidak ada KTPP. Apabila terjadi kerusakan pada koleksi akan dikenakan denda mengganti dengan buku yang baru dengan judul yang sama atas persetujuan Perpustakaan.
Mengembalikan pinjaman bahan perpustakaan tidak melampaui batas tanggal kembali. Mahasiswa yang belum mengembalikan semua pinjaman dan tagihan lainnya tidak dapat mendaftar sebagai peserta wisuda.
b. PERATURAN PERPANJANGAN
1. Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas
2. Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
3. Masa perpanjangan 1 kali dengan jangka waktu 14 hari.