Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Bebas Pustaka Di Perpustakaan Pusat UMSB

Kepada seluruh calon wisudawan/ti Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Kampus I
bahwa untuk mengambil Surat Keterangan Bebas Pustaka harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Sudah menyelesaikan atau sudah tidak memiliki pinjaman buku perpustakaan.
2. Menyerahkan karya ilmiah (Tugas Akhir/Skripsi/Tesis) dalam bentuk tercetak disertai
pada lembar pernyataan keaslian harus disertai matrai 10.000.
3. Menyerahkan file (Tugas Akhir/Skripsi/Tesis) dalam bentuk CD dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tugas Akhir/Skripsi/Tesis dibuat menjadi satu file dalam format PDF (dari cover
sampai lampiran) dengan format nama : (NIM) Nama Cth: (1610002345) Agus Satria
b. Pada bagian Surat Pernyataan, Persetujuan Pembimbing, dan Pengesahan Tim
Penguji WAJIB di scan
c. Pemberian Watermark dengan logo UM-SUMBAR dari BAB I – Daftar Pustaka.
d. File jurnal dalam format PDF (jika ada).
e. CD diberi cover dengan identitas yaitu Judul Tugas Akhir/Skripsi/Tesis, Nama,
Nim, Program studi, Fakultas, dan Logo Universitas.
Contoh file PDF Skripsi dan Tesis yg dimasukan kedalam Burning CD :
http://eprints.umsb.ac.id/3062/1/SKRIPSI%20RESTI%20RAMADANTI%20007.pdf
http://eprints.umsb.ac.id/3408/1/TESIS%20ENDRIYANIS.pdf
4. Menyumbangkan minimal 2 (dua) buku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku yang disumbangkan sesuai dengan Program Studi Masing-masing.
(boleh 2 buku sesuai prodi atau 1 buku sesuai prodi, 1 buku tentang ilmu pengetahuan
umum).
b. Belum atau tidak dimiliki oleh Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera
Barat. Masing-masing mahasiswa bisa cek terlebih dahulu buku yg akan
disumbangkan sudah ada atau belum melalui OPAC (Online Public Access Catalog)
Perpustakaan UM Sumbar https://digilib.umsb.ac.id/ dengan memasukan keyword
sesuai judul buku yg akan disumbangkan.
c. Buku Teks atau buku rujukan (Kamus, ensiklopedia, handbook).
d. Terbitan 4 (Empat) tahun terakhir.
5. Apabila syarat no.1 sampai 4 sudah lengkap maka yang bersangkutan berhak
mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pustaka dari Perpustakaan.